SURAT KETETAPAN
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA PLANOLOGI UNIVERSITAS PAKUAN
No. 005/SK/MUBES.HMPL-UNPAK/III/2013
Tentang
ANGGARAN DASAR HIMPUNAN MAHASISWA PLANOLOGI
UNIVERSITAS PAKUAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MUSYAWARAH
BESAR HIMPUNAN MAHASISWA PLANOLOGI UNIVERSITAS PAKUAN
Menimbang:
a. Bahwa Anggaran Dasar merupakan naskah konstitusi dalam
berorganisasi
b. Bahwa Anggaran Dasar melibatkan seluruh anggota himpunan
mahasiswa planologi yang memerlukan pengarahan dan penertiban dalam
pelaksanaannya
c. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dipandang perlu
menetapkan Anggaran Dasar Himpunan Mahasiswa Planologi
Mengingat:
Dan
Seterusnya
Memperhatikan:
Permusyawaratan
dalam pembahasan Anggaran Dasar Himpunan Mahasiswa Planologi Universitas Pakuan
Tanggal 3 Maret 2013
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Ketetapan Anggaran Dasar Himpunan
Mahasiswa Planologi Universitas Pakuan
Pertama : Mengesahkan
dan memberlakukan Anggaran Dasar
Himpunan Mahasiswa Planologi Universitas Pakuan ini
Kedua : Isi
beserta uraian Anggaran Dasar Himpunan Mahasiswa Planologi Universitas Pakuan
ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari ketetapan ini
Ketiga :
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Surat
ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat
kekeliruan di dalamnya
Ditetapkan di :
Bogor
Tempat :
Aula Fakultas Teknik Universitas Pakuan
Hari,tanggal :
Minggu, 3 Maret 2013
Jam :
12.34 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar